-->

Hukum Stand Up Comedy (Melawak) Menurut Islam

Gambar terkait
Joshua dan GE Pamungkas Diduga Lecehkan Islam. Demikian diberitakan Viva.co.id. Keduanya dinilai melakukan pelecehan terhadap Islam dalam Stand Up Comedy (Lawakan Tunggal/Komedi Tunggal) yaitu membawakan lawakan di atas panggung seorang diri dengan cara monolog mengenai sesuatu topik.

Orang yang melakukan kegiatan ini disebut pelawak tunggal (bahasa Inggris: stand-up comedian), komik, atau komik berdiri (komik tunggal).

Pada praktiknya, di kalangan Komika atau Stand Up Comedian di Indonesia, umumnya para komika mengarang cerita alias berbohong agar penonton tertawa. Kalaupun ada unsur kebenaran dalam cerita, maka mereka akan melebih-lebihkan atau menambahkan cerita agar lucu.

Islam tidak melarang lawakan atau bercerita lucu. Rasulullah Saw pun dikenal sebagai seorang yang humoris atau suka melucu.

Jadi, hukum komik, komika, stand up comedy, atau melawak pada dasarkan mubah (boleh). Namun, jika materi stand up comery atau isi lawakannya berupa cerita bohong, maka hukumnya haram. Apalagi jika lawakannya atau materinya berisi pelecehan atau penghinaan terhadap Islam, jelas diharamkan dan pelakunya berdosa (akan diadzab Allah SWT).

Rasulullah Saw bersabda, 

وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ 

“Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.” (HR. Abu Daud no. 4990 dan Tirmidzi no. 2315).

فإن قال قائل: ذكر حكايات الحمقى والمغفلين يوجب الضحك وقد رويتم عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال "إنَّ الرجل ليتكلّم بالكلمة يُضحك بها جلساءَه يهوي بها من أبعدَ من الثُّرَيّا" فالجواب إنه محمول على أنه يضحككم بالكذب، وقد روى هذا فى الحديث مفسرا، "ويل للذي يحدث فيكذب ليضحك الناس". وقد يجوز للإنسان أن يقصد إضحاك الشخص في بعض الأوقات، ففي أفراد مسلم من حديث عمر ابن الخطاب رضي الله عنه أنه قال "لأكلمن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لعله يضحك قال، قلت: لو رأيت ابنة زيد امرأة عمر سألتني النفقة فوجأت عنقها فضحك رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ."

"Kalau ada yang bertanya, ‘Bacaan Akhbarul Hamqa wal Mughaffalin [Hikayat Orang-orang Dungu dan Lalai-penerjemah] bikin tertawa. Bukankah ada hadits nabi yang berbunyi, ‘Sungguh, seseorang yang mengeluarkan satu kata sekalipun yang dapat membuat orang di sekitarnya tertawa akan jatuh karenanya [ke jurang neraka] melebihi jarak bumi dan bintang Tsurayya?’’ Jawabnya, ‘Hadits ini bisa dipahami karena unsur dusta di dalam cerita humornya. Hal ini diperjelas oleh hadits, ‘Celakalah seseorang yang berbicara kepada orang lain, lalu berdusta sehingga orang lain tertawa.’’ Hanya saja terkadang seseorang boleh berbicara atau mendongeng dengan maksud membuat orang lain tertawa. Di dalam Shahih Muslim, Sayyidina Umar bin Khattab mengatakan, ‘Aku akan bicara kepada Rasulullah SAW dengan kalimat yang dapat membuatnya tertawa.’ Kukatakan kepadanya, ‘Ya Rasulullah, kalau kaulihat anak perempuan Zaid–istri Umar–meminta nafkah kepadaku, akan kupukul lehernya.’ Rasulullah SAW tertawa mendengarnya.” (Abdurrahman Ibnul Jauzi Al-Baghdadi, Akhbarul Hamqa wal Mughaffalin, Beirut, Darul Fikr, 1990 M/1410 H).

Hadits di atas jelas menjelaskan Hukum Stand Up Comedy (Melawak) Menurut Islam, yakni haram jika isi lawakannya berupa kebohongan, cerita palsu atau dusta; dan mubah (boleh) jika lawakannya tidak mengandung dusta dan hal lain yang melanggar syariat Islam.

Jika lawakan atau materi stand up comedy menghina Islam, maka hukumnya lebih keras lagi, yaitu sang komika dianggap kufur. Orang yang suka menghina atau mengolok-olok Islam adalah kaum kafir sebagaimana dilakukan Kaum Kafir Quraisy.

Islam melarang umatnya untuk bermain-main atau mengolok-olok Islam. Allah Ta’ala berfirman, 

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ 

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66)

Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Dinukil dari Imam Syafi’iy bahwa beliau ditanyakan mengenai orang yang bersenda gurau dengan ayat-ayat Allah T’ala. Beliau mengatakan bahwa orang tersebut kafir dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala, 

أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
 

“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah 9: 65-66)” -Demikianlah dinukil dari Ash Shorim Al Maslul ‘ala Syatimir Rosul.
Ayat di atas menunjukkan bahwa mengolok-olok Allah, Rasulullah dan ayat-ayat Allah adalah suatu bentuk kekafiran. Dan barangsiapa mengolok-olok salah satu dari ketiga hal ini, maka dia juga telah mengolok-olok yang lainnya (semuanya). (Kitab At Tauhid, Dr. Sholih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan, hal. 59)

HUKUM dasar bercanda (bergurau, senda-gurau, humor, melawak) adalah mubah atau boleh (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar). Dalilnya, Rasulullah Saw juga suka bercanda.

Dari Abu Hurairah, bahwa para shahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anda telah mencandai kami.” Rasulullah saw. Menjawab, “Sesungguhnya tidaklah aku berbicara kecuali yang benar” (HR Tirmidzi).

Rambu-rambu Bercanda dalam Islam

Hukum bercanda yang mubah itu berlaku selama rambu-rambu dalam bercanda dalam Islam dipatuhi. Sebagaimana dikemukakan ‘Aadil bin Muhammad Al-‘Abdul ‘Aali dalam bukunya, Pemuda dan canda, syarat bercanda menurut Islam antara lain:
  • Materi canda tidak berisi olok-olok atau mempermainkan ajaran Islam;
  • Tidak boleh menyakiti perasaan orang lain;
  • Tidak mengandung kebohongan;
  • Tidak mengandung ghibah (menggunjing);
  • Tidak cabul; dan
  • Tidak melampaui batas, yakni tidak membuat melalaikan kewajiban dan tidak menjerumuskan pada yang haram.

Bercanda ala Rasulullah Saw

Canda ala Rasulullah umumnya berupa “teknik bisosiasi”, yakni mengemukakan hal tak terduga pada akhir pembicaraan (“teknik belokan mendadak”) atau kata yang menimbulkan dua pengertian (asosiasi ganda).

Anas ra. Meriwayatkan, pernah ada seorang laki-laki meminta kepada Rasulullah agar membawanya di atas unta. Rasulullah bersabda: ”Aku akan membawamu di atas anak unta”. Orang tadi bingung karena ia hanya melihat seekor unta dewasa, bukan anak unta. Lalu Rasulullah berkata: “Bukankan yang melahirkan anak unta itu anak unta juga?” (HR.Abu Dawud dan Tirmidzi).

Rasulullah pernah mencandai seorang gadis yatim di rumah Ummu Sulaim. Rasul berkata kepada gadis yatim itu, ”Engkau masih muda, tapi Allah tidak akan membuat keturunanmu nanti tetap muda. “

Ummu Sulaimah lalu berkata,”Hai Rasulullah, Engkau berdoa kepada Allah bagi anak yatimku, agar Allah tidak membuat keturunannya tetap muda. Demi Allah, ya memang dia tidak muda selama-lamanya.” (HR. Ibnu Hibban, dari Anas bin Malik).

Seorang perempuan tua bertanya pada Rasulullah: “Ya Utusan Allah, apakah perempuan tua seperti aku layak masuk surga?”Rasulullah menjawab : “Ya Ummi, sesungguhnya di surga tidak ada perempuan tua”. Perempuan itu menangis.

Lalu Rasulullah mengutip salah satu firman Allah QS. Al-Waaqi’ah: 35-37, ‘“Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung, dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan, penuh cinta lagi sebaya umurnya” (HR. Tirmidzi).

Rasulullah pernah memeluk sahabat Zahir dari belakang dengan erat.
Zahir: “He, siapa ini? Lepaskan aku!”. Zahir memberontak dan menoleh, ternyata yang memeluknya Rasulullah.

Zahir pun segera menyandarkan tubuhnya dan lebih mengeratkan pelukan Rasulullah. Rasulullah berkata : “Wahai umat manusia, siapa yang mau membeli budak ini?” Zahir: “Ya Rasulullah, aku ini tidak bernilai dipandangan mereka” 

Rasulullah: “Tapi di pandangan Allah, engkau sungguh bernilai Zahir. Mau dibeli Allah atau dibeli manusia?” Zahir pun makin meng-eratkan tubuhnya dan merasa damai di pelukkan Rasulullah (HRAhmad dari Anas).

Dalam beberapa riwayat menyebutkan, Rasulullah Saw pernah bercanda ketika memanggil shahabatnya: “Hai yang mempunyai dua telinga “ (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).

Tidak Mempermainkan Islam

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan), tentulah mereka menjawab: “Sesungguh-nya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta ma`af, karena kamu kafir sesudah beriman”. (QS. At-Taubah: 65-66).

Contoh ungkapan canda yang mempermainkan ajaran Islam: menerjemahkan ayat “Wahai orang-orang yang beriman…. Yang tidak beriman tidak hai!”, mempermainkan hadist tentang adanya syetan menjadi pihak ketiga bila seorang laki-laki berduaan dengan wanita non-Muhrim, atau ucapan salam “Assalamu’alaikum” yang sering dibuat-buat supaya terdengar lucu.

Tidak Bohong

Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta supaya dengannya orang banyak jadi tertawa. Celakalah baginya dan celakalah”. (HR. Ahmad).

Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka berkatalah yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim).

“Sesungguhnya tidaklah aku berbicara kecuali yang benar” (HR Tirmidzi).

Tidak Mencela dan Menyakiti

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mencela sebagian yang lain, karena boleh jadi yang dicela itu lebih baik dari yang mencela” (QS. Al-Hujurat:11).

Janganlah seorang di antara kamu mengambil barang temannya apakah itu hanya canda atau sungguh-sungguh; dan jika ia telah mengambil tongkat temannya, maka ia harus mengembalikannya kepadanya”. (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Tidak Meniru Jenis Kelamin Lain

Seringkali untuk membuat orang tertawa, seorang laki-laki bergaya seperti wanita --pakaian, cara berjalan, atau cara bicaranya. Tampaknya, aturan Islam yang ini sering dilanggar oleh para komedian pria dengan meniru perempuan atau memerankan banci atau bencong

Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki”. (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad, Ad-Darimi).

Demikian Hukum Stand Up Comedy (Melawak) Menurut Islam. Wallahu a'lam bish-showabi. Dihimpun dari berbagai sumber.

0 Response to Hukum Stand Up Comedy (Melawak) Menurut Islam

Post a Comment