-->

Istri Bekerja dan Gajinya Diberikan Kepada Orang Tuanya, Bolehkah?

Hasil gambar untuk wanita muslim karir
Pertanyaan:
Assalamualaikum. 
Selama ini saya sering memberikan rezeki kepada ibu dan bapak serta keponakan saya tanpa sepengetahuan suami saya. Saya merasa itu tidak jadi masalah karena uang yang saya berikan hasil jerih payah saya sendiri karena saya juga bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Apakah saya berdosa melakukan itu?
Terima kasih. [Merni]
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Wr Wb
Saudari Merni,
Hal penting yang berkaitan dengan boleh tidaknya seorang istri menafkahkan atau menginfakkan hartanya tanpa sepengetahuan suami berkaitan dengan definisi harta yang dimaksud.
1. Harta Nafkah Dari Suami
Apabila harta yang dinafkahkan adalah nafkah suami untuk istri, maka istri boleh menafkahkan kepada keluarga atau orang lain karena nafkah suami yang diterima oleh istri adalah miliknya pribadi. Seperti yang terdapat dalam Al Quran,
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً …
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan …” (QS an-Nisaa: 4).
Mahar adalah nafkah pertama dari suami untuk istri. Penggunaannya mutlak ada di tangan istri. Apabila mahar tersebut akan disedekahkan atau dinafkahkan kepada orang lain, seorang istri tidak perlu meminta izin suami.
2. Harta Keluarga Tanggung Jawab Istri
Apabila harta yang dinafkahkan adalah harta tanggung jawab istri seperti uang bulanan yang seharusnya digunakan untuk keperluan rumah tangga, maka istri harus meminta izin kepada suami. Uang rumah tangga bulanan adalah harta suami.
Seperti pada hadis, diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abdullah bin ‘Amru bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh seorang istri memberikan suatu pemberian kecuali dengan seizin suaminya.
Imam Nawawi mengatakan bahwa:
Seorang istri tidak berhak menyedekahkan harta suami tanpa seizinnya demikian pula pembantu. Jika mereka berdua melakukan hal demikian, maka mereka berdua telah berdosa.” (Sharah Shahih Muslim).
3. Harta Istri
Apabila harta yang dinafkahkan kepada ibu atau orang lain adalah harta dari jerih payah sendiri seperti gaji, maka istri tidak perlu meminta izin kepada suami. Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ …
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil …” (QS an-Nisaa: 29).
Dengan demikian, seorang istri boleh menafkahkan harta pribadinya tanpa sepengetahuan suaminya.
Namun, dari keterangan-keterangan tersebut, akan lebih baik apabila suami dan istri saling terbuka tentang harta yang mereka nafkahkan.
Ini berkaitan dengan keharmonisan dan ketenteraman keluarga yang menjadi salah satu tujuan pernikahan. Seperti dalam ayat,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir,” (QS ar-Rum: 21).
Sumber: kompas.com

0 Response to Istri Bekerja dan Gajinya Diberikan Kepada Orang Tuanya, Bolehkah?

Post a Comment